Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bojonegoro berkerjasama dengan Pemerintah Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Pejambon, pada hari Rabu, 11/2/2026
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan lengkap. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dan meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Kepala Desa Pejambon, Abd Rokhman, menyatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting bagi masyarakat Desa Pejambon.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka dan memiliki sertifikat yang sah,” katanya.
Perwakilan BPN Bojonegoro, menjelaskan bahwa PTSL adalah program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. “Dengan PTSL, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah yang sah dan lengkap, serta meningkatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” kata Cahyani Tri Indriana.S.H.SIT.M.H.
Dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga memberikan penjelasan pentingnya memiliki tanah yang sudah bersertifikat dan memberikan pemaparan terkait UU agaria pertanahan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari, dan berjalan dengan lancar sesuai prosedur dan hukum. Ucapnya.
Masyarakat Desa Pejambon sangat antusias dengan penyuluhan ini dan berharap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka.
“Saya sangat berterima kasih atas penyuluhan ini, saya akan segera mendaftarkan tanah saya,” kata Suherman, warga Desa Pejambon.
Penyuluhan ini di laksanakan di aula balai desa Pejambon dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan BPN Bojonegoro,( Fillian pungki manika. S.H.), Cahyani Tri Ekawati. S.SIT.M.H dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ibu Yan ochta Indriana. S. H.m. H dan Babinsa Koramil sumberrejo, Babinkamtibmas Polsek Sumberrejo berserta undangan masyarakat Desa Pejambon. Mereka diberikan penjelasan tentang prosedur dan manfaat PTSL, serta cara mendaftarkan tanah mereka.
Di akhir penyuluhan masyarakat ( pemohon ) desa Pejambon langsung mengadakan musyawarah pembetukan kepanitiaan penyelenggara PTSl,( Red )












