Bojonegoro, – Pemerintah Desa (pemdes) kepoh Kecamatan kepohbaru Kabupaten Bojonegoro telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di aula Kantor Desa kepoh.
Musyawarah desa khusus (Musdesus) ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi. Sabtu, 24/5/2025
Rapat di pimpin oleh tokoh mayarakat bpk.H.marzuki mpd dan dihadiri oleh Kepala Desa kepoh berserta perangkat, camat kepohbaru,TA Pendamping Desa kabupaten Bojonegoro, RT, RW, Bumdes, karang taruna desa, LPMD, dan wakil unsur masyarakat Desa kepoh.
Kepala desa kepoh Muslikun.s,m menerangkan bahwa dalam musdedsus ( musyawarah Desa khusus) untuk membahas Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi,
Penentuan Kegiatan Usaha Utama koperasi dan Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih kepoh. Terangnya.
Hasil keputusan ini kemudian akan di tindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi dan menetapkan untuk 3 pengawasan koperasi desa merah putih kepoh dan 5 pengurus koperasi,
dan nantinya Keputusan yang sudah di sepakati akan dituangkan dalam Berita Acara tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa kepoh, Kecamatan kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Tambahnya
Ia juga menjelaskan,” Dasar Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pemerintah Desa kepoh juga berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa kepoh. Tutupnya.
Hasil musyawarah khusus (musdedsus) koperasi desa merah putih kepoh menetapkan:
Pengawas:
Ketua : Muslikun.s,m / kepala desa
Anggota : bpk drs H.juki.mpd/tokoh masyarakat
Anggota :bpk imam syafi’i spd/ketua BPD
Pengurus:
Ketua : MAHMUD sag
Wakili Usaha : MASHARIANTO
Wakil anggota: M.NURKHOLIS
Sekretaris : MUSTARI
Bendahara: EMILIA FATMAWATI
Bidang usaha simpan pinjam: Suparmi,moh.rozi
Bidang usaha pertanian: Sutar,Amrozi
Bidang klinik : Ratna dewi A,susmiati
Bidang logistik: Siswo, ahmad tauhid
Bidang toko sembako: alvina,dji rohman
Reporter / @jirohman saidd












