Bojonegoro, – Pemerintah Desa (pemdes) Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di aula Kantor Desa Sumuragung. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi. Jum’at, 23/5/2025
Rapat dipimpin oleh ketua BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa sumuragung berserta perangkat, camat Sumberejo, Babinsa , TA Pendamping Desa kabupaten Bojonegoro, RT, RW, ketua Bumdes, karang taruna desa, LPMD, dan wakil unsur masyarakat Desa sumuragung. Tercatat sebanyak 95 peserta hadir dalam kegiatan ini.
Kepala desa sumuragung Mashadi menerangkan bahwa dalam musdedsus ( musyawarah Desa khusus) untuk membahas Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi,
Penentuan Kegiatan Usaha Utama koperasi dan Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Sumuragung. Terangnya.
Hasil keputusan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi dan menetapkan untuk 3 pengawasan koperasi desa merah putih sumuragung dan 5 pengurus koperasi, dan nantinya Keputusan yang sudah di sepakati akan dituangkan dalam Berita Acara tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Tambahnya
Ia juga menjelaskan,” Dasar Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Musdesus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pemerintah Desa sumuragung berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sumuragung. Tutupnya.
Hasil musyawarah khusus (musdedsus) koprasi desa merah putih Sumuragung menetapkan:
Pengawas:
Ketua : Mashadi /kepala kades
Anggota 1 : Agus Salim
Anggota 2 : Samsul Arip
Pengurus:
Ketua : Imam Kusaini.
Wakili Usaha : Andik Setiawan
Wakil anggota: Wahyu Sri Utami
Sekretaris : Risal Baitulloh
Bendahara: Siti Maftuhan.
Penulis ; 1 menit.












