BOJONEGORO,- Menanggapi klarifikasi atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada program santunan anak yatim dan piatu di Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh salah satu oknum Perangkat Desa Kasi Pelayanan yang dilaksanakan pada (12/5/25) malam , Salah satu tokoh masyarakat mengirimkan surat kepada Pemerintah Desa Margoagung untuk segera melakukan musyawarah desa (Musdes).
Surat permohonan musyawarah desa ( Musdes) ini guna memenuhi permintaan warga agar pemerintah desa bisa memberikan sanksi tegas terhadap Perangkat Desa yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Sundarto Selaku Perwakilan tokoh masyarakat menganggap bahwa Pemerintah Desa Margoagung tidak tegas terhadap Perangkat Desa Kasi Pelayanan, padahal dirinya saat melakukan klarifikasi dihadapan para warga penerima manfaat mengakui adanya pungutan yang dilakukan dengan dalih pengganti administrasi, Namun setelah adanya klarifikasi, Pemdes Margoagung belum melakukan upaya tindakan seperti surat peringatan tertulis.
Melalui surat permohonan ini kami masyarakat desa Margoagung meminta kepala desa segera melakukan Musdes dengan tujuan Pemerintah Desa Margoagung melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan benar ” ucapnya, pada (15/5/25).
Meski dalam proses klarifikasi pihak Perangkat Desa Kasi Pelayanan mengakui, hal ini justru harus ada tindakan tegas yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa Margoagung ” tambahnya.
Melalui kegiatan musyawarah desa (Musdes) yang saya ajukan , ini menjadi harapan besar bagi masyarakat agar kedepannya roda pemerintahan bisa berjalan sesuai amanah undang undang, dan jika permintaan masyarakat tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kasi pelayanan” tutupnya.
Untuk diketahui, program santunan anak yatim piatu yang diberikan Pemkab Bojonegoro melalui Kesejahteraan Masyarakat pertahun mendapatkan Rp 1.500.000 per anak, dan untuk penerima manfaat di Desa Margoagung sebanyak 17 anak yatim dan piatu.(*).












