Gugatan Pilkades Wotan Masuk PTUN Surabaya, Pemkab Bojonegoro: Hormati Proses Hukum

admin
IMG20260610153857 copy 1182x886

foto, panitia musyawarah penetapan calon Paw Wotan terpilih.

BOJONEGORO – Gugatan hukum atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wotan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ditanggapi Pemkab Bojonegoro secara normatif. Pemkab menyatakan menghormati setiap tahapan hukum dan berkomitmen kooperatif selama proses persidangan.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiadi Rahman, S.H., M.M., menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti prosesnya sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 25/6/2026.

Saat ditanya kemungkinan pembatalan pelantikan kepala desa terpilih, Agus enggan berspekulasi. Ia menyerahkan hal teknis kebijakan kepada instansi terkait.

“Coba koordinasikan dengan Dinas PMD,” tambahnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro menegaskan, pendaftaran gugatan tidak otomatis menghentikan tahapan administrasi pemerintahan desa.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Bojonegoro, Abdul Azis, S.H., menjelaskan proses di tingkat kabupaten tetap berjalan sesuai jadwal.

“Proses tetap dilanjut karena belum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, administrasi baru dihentikan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau perintah penundaan resmi dari pengadilan.

Sikap Pemkab ini menunjukkan kepatuhan pada asas praduga tak bersalah dan legalitas administratif. Gugatan itu juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kepatuhan prosedural di setiap tahapan Pilkades. Langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional warga demi memastikan pemerintahan desa transparan dan bebas cacat prosedural.

Sesuai jadwal, sidang pertama pemeriksaan perkara ini akan digelar Jumat, 26 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di PTUN Surabaya.

Masyarakat kini menanti hasil sidang perdana yang akan menentukan arah kebijakan serta stabilitas sosial-politik di Desa Wotan ke depan. (Red)

Tinggalkan Balasan