5 Tahun Terpasung Rantai, Miftakhudin Warga Teleng Sumberrejo Dibawa Berobat ke Pondok Gus Jack Balen

admin
IMG 20261028 WA0088

BOJONEGORO, – Setelah lima tahun hidup terpasung rantai di dalam rumah, Miftakhudin (32) warga Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro akhirnya dibebaskan dan dibawa berobat ke Pondok Rehabilitasi Jiwa Gus Jack di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Rabu (28/10/2026) siang.

Pembebasan pasung tersebut dilakukan tim gabungan dari Puskesmas Mejuwet, Pemerintah Desa (Pemdes) Teleng, dan Bhabinkamtibmas Desa Teleng.

Bhabinkamtibmas Desa Teleng, Aipda Achmad Wahyudin mengatakan, proses evakuasi berawal dari koordinasi yang dilakukan sehari sebelumnya.

“Proses berobat ini diawali pada Selasa (27/10/2026), tim medis yang dipimpin Kepala Puskesmas Mejuwet drg. Primasari bersama Pemdes Teleng dan Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan keluarga untuk dilakukan proses pengobatan,” ujar Aipda Yudi, sapaan akrabnya.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan program unggulan Pemkab Bojonegoro yakni “1 OPD, 1 ANAK ASUH” yang diperuntukkan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terpasung oleh keluarga.

“Setelah melalui proses musyawarah dan menjelaskan program Pemkab Bojonegoro, keluarga akhirnya mau membawa Miftakhudin untuk berobat,” katanya.

Setelah keluarga menandatangani surat persetujuan, Miftakhudin yang akrab disapa Mif langsung dievakuasi menggunakan mobil siaga Desa Teleng menuju Pondok Rehab Gus Jack di Balen.

Proses pelepasan rantai sempat terkendala. Gembok yang mengunci rantai sudah berkarat sehingga kunci tidak berfungsi dan harus dipotong menggunakan tang besar.

“Alhamdulillah proses berjalan lancar dan keluarga ikhlas Miftakhudin dibawa berobat dan mengantarnya sampai lokasi berobat,” imbuh Yudi.

Ia memastikan, selama proses evakuasi hingga perjalanan ke pondok rehab, pasien tidak melakukan perlawanan.

Sementara itu, program “1 OPD, 1 ANAK ASUH” Pemkab Bojonegoro sendiri merupakan program dimana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bapak asuh bagi satu orang ODGJ untuk memastikan seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasinya ter-cover.

Pada tahap awal, para pasien yang baru dibebaskan dari pasung akan menjalani rehabilitasi di Pondok Gus Jack dan Pondok Kyai Machsun di Kecamatan Balen yang dikenal sebagai pondok rehabilitasi khusus gangguan mental dan jiwa.(Red)

Tinggalkan Balasan