BOJONEGORO, – Kekosongan jabatan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun (Kasun), tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kamis, 15/10/ 2026
Berdasarkan regulasi yang berlaku, posisi perangkat desa yang kosong wajib diisi paling lambat 2 bulan sejak jabatan tersebut kosong.
Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tepatnya pada Pasal 7 ayat (3).
Regulasi tersebut dibuat agar pelayanan publik, pengurusan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial di tingkat dusun tidak terganggu akibat ketiadaan pejabat definitif.
Jika Kepala Desa membiarkan jabatan kosong hingga bertahun-tahun tanpa proses pengisian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait kewajiban kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif.
Kepala Desa yang lalai dalam mengisi kekosongan dapat dikenai sanksi administratif bertahap oleh Bupati melalui Camat. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Desa.
Masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Apabila ditemukan kekosongan jabatan perangkat desa yang tidak segera diproses, warga dapat menyampaikan pengaduan atau permintaan klarifikasi kepada pihak Kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan terisinya jabatan perangkat desa secara tepat waktu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan optimal dan tidak menghambat kepentingan warga.(Red)












