Berita  

RDP Komisi C DPRD Bojonegoro Bahas Persoalan Guru PAUD, Honor Rendah dan Status Belum Setara

admin
Img 20260304 wa0048 11zon 768x511

BOJONEGORO – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (4/3/2026), sejumlah persoalan krusial mengenai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengemuka, mulai dari rendahnya honor hingga belum adanya kesetaraan status profesi dengan guru jenjang pendidikan formal lainnya.

RDP tersebut mempertemukan Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Bojonegoro dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Ahmad Supriyanto.

Dalam forum tersebut, Ketua Himpaudi Kabupaten Bojonegoro, Siti Erwiyanti, menyampaikan hasil kajian terkait kondisi tenaga pendidik Taman Kanak-kanak (TK) dan PAUD di Indonesia. Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut sebelumnya telah disampaikan ke DPR RI dan kini berharap dukungan dari DPRD Bojonegoro.

Persoalan paling mendasar yang disuarakan adalah rendahnya insentif yang diterima guru PAUD. Anggota Himpaudi, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa beban kerja tenaga pendidik PAUD pada dasarnya hampir setara dengan guru Sekolah Dasar (SD), namun rata-rata pendapatan yang diterima masih jauh dari layak.

“Masih ada guru PAUD yang hanya menerima honor Rp50 ribu per bulan. Rata-rata sekitar Rp500 ribu. Bahkan di beberapa desa, insentif turun menjadi Rp150 ribu,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti belum adanya pengakuan penuh terhadap profesi guru PAUD. Meski dalam regulasi terbaru disebut sebagai pendidik, di lapangan mereka masih kerap dilabeli sebagai kader. Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa sebagian anggaran desa yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif guru PAUD mengalami pengurangan, yang disebut berkaitan dengan pengalihan anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), berdampak langsung terhadap besaran insentif yang diterima.

Himpaudi juga mengusulkan perlunya regulasi atau undang-undang khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik PAUD. Selain memperjuangkan kesejahteraan, organisasi tersebut juga memaparkan sejumlah program peningkatan kapasitas, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan program beasiswa agar guru PAUD dapat melanjutkan pendidikan dengan masa studi yang lebih fleksibel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Fathur Rohman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru PAUD melalui pemberian insentif. Untuk tahun ini, Dinas Pendidikan tengah mengusulkan Surat Keputusan Bupati terkait pemberian insentif sebesar Rp500 ribu per bulan selama 12 bulan bagi guru PAUD yang memenuhi persyaratan administrasi dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk 163 lembaga PAUD. Sementara dari pemerintah pusat, sekitar 391 lembaga PAUD direncanakan menerima dukungan honorarium sesuai ketentuan program. Namun demikian, jumlah penerima insentif tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa persoalan kesetaraan status guru PAUD memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun aspirasi tersebut akan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Di sisi lain, DPRD meminta transparansi dan pembaruan data secara menyeluruh, dengan meminta Dinas Pendidikan menyampaikan secara rinci jumlah keseluruhan tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro serta berapa yang telah menerima insentif dari kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Anggota Komisi C, Siti Robiah, turut menekankan pentingnya validasi data berkala. Ia mengaku pernah mengajar PAUD selama 12 tahun dan memahami langsung kondisi Guru Tidak Tetap (GTT). “Dulu banyak guru yang harus mengajar di dua jenjang sekaligus, PAUD dan SD, demi peluang mendapatkan insentif,” ujarnya. Menurutnya, pembaruan data yang akurat menjadi kunci agar kebijakan insentif tepat sasaran dan benar-benar menyentuh tenaga pendidik yang membutuhkan.

RDP tersebut menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru PAUD bukan isu baru. Rendahnya honor, belum setaranya status profesi, serta keterbatasan anggaran menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dan solusi sistematis. DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pembaruan dan validasi data tenaga pendidik TK dan PAUD, baik yang telah menerima insentif maupun yang belum, guna memastikan seluruh guru PAUD yang memenuhi syarat dapat diperjuangkan mendapatkan haknya.

Isu kesejahteraan guru PAUD kini menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah daerah dan pusat, agar kualitas pendidikan anak usia dini di Bojonegoro dapat tumbuh di atas fondasi kesejahteraan para pendidiknya. ( Red)

Tinggalkan Balasan