Menara BTS di Desa Sendangrejo Diduga Belum Lengkapi Izin, Pembangunan Kembali Dilakukan Meskipun Disegel

admin
Img 20260302 wa0110 copy 1558x1169

Bojonegoro – Menara Telekomunikasi (Tower) BTS (Base Transceiver Station) yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan kembali dibangun di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Tower tersebut berdiri tepat di samping rumah penduduk, dengan pemberitahuan yang terpampang menyatakan pembangunan dihentikan sementara karena belum mengantongi izin yang lengkap. Namun, dalam pengamatan, tenaga listrik untuk tower tersebut masih menyala, yang mengindikasikan penyegelan dilakukan secara setengah hati.

Ketika dikonfirmasi pada Senin (02/03/2026), Camat Dander Teguh Wibowo mengaku belum mengetahui kondisi terkait tower tersebut. “Mohon maaf saya kurang tahu, terkait perizinan PBG bisa konfirmasi ke DPMPTSP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Rudi Eko Prasetyo menyatakan bahwa pembangunan tower tersebut memang belum berizin. Penyegelan terhadap tower tanpa izin sudah sering dilakukan oleh pihak terkait, namun kasus serupa terus terulang seolah-olah aturan hanya sebatas pajangan dan mudah dikesampingkan.

Diperlukan tindakan preventif dari para penegak peraturan di daerah agar peraturan yang ada dapat ditaati dengan baik. Hal ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. ( HR/ red).

Tinggalkan Balasan