Bojonegoro – Bagi masyarakat Bojonegoro yang ingin memutasikan kendaraannya dan belum mengerti cara dan apa saja persyaratannya, baik keluar wilayah Bojonegoro maupun yang dari luar hendak masuk ke wilayah Bojonegoro. Beginilah caranya.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwasannya kantor Samsat memiliki 4 program layanan utama yaitu layanan pembayaran pajak tahunan, pajak 5 tahun, mutasi keluar dari wilayah Bojonegoro dan mutasi masuk ke wilayah Bojonegoro. Setelah pada sebelumnya membahas mengenai mekanisme pembayaran pajak tahunan dan 5 tahun sekali, kali ini akan menjelaskan mengenai mekanisme mutasi keluar dan masuk kendaraan dari wilayah Bojonegoro.
Kanit Regident Polres Bojonegoro Very R Juniarto, S.Tr.K, M.Si.melalui media ini menerangkan bahwa pada hari Jum’at (14/11/2025) Brigadir Candra Pramono, SH selaku petugas saat menyapa masyarakat memberikan informasi tata cara mengenai mengurus mutasi kendaraan keluar dari wilayah Bojonegoro dimulai dari wajib pajak mengunjungi Samsat asal tempat kendaraan terdaftar, kemudian mengecek fisik ulang kendaraan dengan membawa kendaraan dan berkas diantaranya STNK, BPKB, KTP, kwitansi jual beli ke loket cek fisik untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Kemudian wajib pajak menyerahkan hasil gesek ke loket pengesahan untuk dilegalisir dan cabut berkas
“Berkas yang sudah dilegalisir dibawa ke bagian mutasi keluar, lengkapi formulir, membayar biaya administrasi cabut berkas di kasir dilanjutkan dengan Ambil berkas mutasi dan wajib pajak akan menerima surat keterangan mutasi keluar yang akan dibawa ke Samsat tujuan”, terang Kanit Regident.
Untuk mutasi masuk Kanit Regident menerangkan dimulai dari wajib pajak mengunjungi Samsat tujuan sesuai KTP baru dengan membawa kendaraan dan berkas mutasi dari Samsat asal, kemudian melakukan cek fisik kendaraan lagi di loket cek fisik Samsat tujuan dan legalisir hasilnya. Setelah itu wajib pajak menyerahkan berkas yang sudah dilegalisir ke loket mutasi untuk pendaftaran, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran biaya pajak dan biaya penerbitan STNK serta BPKB.
“Setelah itu ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan”, imbuh Kanit Regident
Perlu diketahui juga bahwasannya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak secara online, Polri telah memiliki sebuah aplikasi SIGNAL yang bisa di download melalui Playstore dan Appstore. Dengan adannya aplikasi tersebut, Polri berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang modern dan mengikuti jaman yang semua serba digital melalui gatget. ( Red )












