BOJONEGORO, – Penyegelan sebuah menara telekomunikasi (tower) di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga dilakukan dengan separo hati. Hal tersebut terlihat dari masih aktifnya aliran listrik di tower tersebut, dengan kemungkinan tower beroperasional secara diam-diam dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudjono, mengakui tidak mengetahui terkait penyegelan tersebut. “Penyegelanya kita juga tidak tahu dan tidak dikasih tembusan,” ujarnya saat dihubungi pada hari ini. Selasa,3/3/2026.
Media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Masirin, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon.
Sementara itu, Gun, salah seorang warga setempat, menyampaikan bahwa meskipun telah terpasang pengumuman tentang penghentian sementara operasional, tidak diikuti dengan pemadaman listrik. “Katanya disegel tapi kok masih nyala listriknya, apakah hanya formalitas saja penyegelannya,” ucapnya.
Menurut ketentuan, jika tower Base Transceiver Station (BTS) telah disegel oleh aparat (Satpol PP dan Pemerintah Daerah) namun aliran listriknya masih aktif, hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur penyegelan dan tindakan ilegal oleh penyedia layanan atau operator. Operator pemilik tower berpotensi dikenakan sanksi lebih berat jika terbukti mengoperasikan tower yang telah disegel.
Peraturan mengenai menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Menara Telekomunikasi, yang mengatur penempatan, zonasi, dan pengoperasian tower. Selain itu, pembangunan tower juga wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041. ( HR/red)












