Segel Pemberhentian Masih Terpasang, Pihak Provider di Desa Sendangagung Sumberrejo Masih Nekad Beraktivitas 

admin
Img20250429092136 copy 793x595

Bojonegoro, – Proyek tower telekomunikasi yang masih terpasang segel pemberhentian sementara dari pihak Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan belum mengantongi izin lengkap di Desa Sendangagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro sudah ada aktivitas untuk pemasangan jaringan dan sudah berjalan 4 hari.

Lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah di pertanyakan, mengingat

aktivitas Tower telekomunikasi hampir 4 hari sudah berjalan kembali.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro di anggap kurang tegas untuk menindak proyek tower yang selama ini di duga masih bermasalah dengan perijinanya.

Hakim kordinator pekerja dari PT MKU ( Mitra Karsa Utama) selaku pihak pemasangan jaringan pelaksana Tower telekomunikasi di Desa Sendangagung menyampaikan, dari pihak STP ( Site Tower Plan) sudah ada surat ijinnya dan sudah clear. Ucapnya pada Selasa, 29/4/2025.

“Soalnya dari sisi kita itu sudah ada permit, berarti otomatis kita sudah dapat ijin, baik dari dinas terkait ataupun dari lingkungan sekitar” ucapnya.

Andai kata memang itu belum ada untuk perizinan pasti dari kemarin tim saya sudah di stop” Tambah hakim.

Kita tidak akan berjalan bila itu tidak ada izinnya dan permit nya. pungkasnya.

Rudiekoprasetiyo, pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi menyampaikan, kalau PT Solusi belum ada izinnya, kalau soal itu sudah dapat surat dari camat sumberrejo” balasnya melalui seluler pribadinya

“kalau dari PTSP akan membantu investor yang datang ke bojonegoro untuk mendampingi perizinannya” Tambahnya.

Kalau terkait langkah atau tindakan bagi pihak pendirian tower yang tidak mengantongi izin bukan di wilayah kami. “Tindakan bukan wilayah kami”  Pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan