Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan Pada Proyek Pembangunan SDN 1 Pejambon

admin
Img 20251114 wa0047 copy 715x536

Bojonegoro, – Proyek pembangunan pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN 1 ) Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan karena diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Proyek yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah ini menuai kritik terkait transparansi anggaran dan proses pelaksanaan.

Menurut beberapa keterangan warga, proyek pembangunan pagar SDN 1 sudah di mulai kurang lebih Dua Minggu tapi papan informasi tidak ada. Sabtu, 15/11/2025.

“papan informasi proyek yang memuat rincian lengkap, seperti nilai anggaran secara detail, sumber dana, serta jangka waktu pengerjaan bahkan nama perusahaan dan nama konsultan pengawas sebagai bentuk tranparansi publik tidak di pasang saat perkerjaan di mulai. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai alokasi anggaran yang digunakan dan bagaimana proyek tersebut diawasi.

“Kami sebagai warga berhak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk proyek ini, dari mana sumbernya, dan kapan selesainya. Kalau informasinya saja tidak jelas, bagaimana kami bisa ikut mengawasi?” ujar warga yang tidak mau di publikasikan namanya.

Dari informasi tersebut awak media investigasi di lapangan dan bertemu dengan para perkerja, satu perkerja saat di tanya awak terkait siapa mandor nya dan CV apa yang mengerjakan dan CV konsultan pengawas, mereka kompak menjawab tidak tahu mas, kami baru mas ikut berkerja, ucapnya.

Img 20251114 wa0048 copy 824x618

Adanya kasus ini, Bambang aktivis Bojonegoro ikut menyoroti peran konsultan pengawas dalam proyek ini juga dipertanyakan. Beberapa pihak menilai bahwa pengawasan yang dilakukan tidak optimal, sehingga muncul dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Sebagai konsultan pengawas seharusnya memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Namun, kami melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai, dan ini perlu dipertanyakan,” kata Bambang seorang aktivis.

lanjut Bambang menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pekerjaan fisik pemerintah wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Papan informasi tersebut harus memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Ketiadaan papan proyek tidak hanya mengurangi transparansi publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan proyek,” Bambang juga berharap Bupati Bojonegoro dalam kasus ini di harapkan bisa mengambil tindakan tegas terhadap dinas terkait yang tidak bisa melakukan pengawasan sesuai aturan yang sudah di anjurkan. Pungkas Bambang.

Diharapkan, pihak-pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pendidikan dapat terjaga. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Red)

Tinggalkan Balasan