Desa  

Penyerapan BKK Tahun 2025 Terganjal PJT.

admin
Img 20251015 161817 768x513

BOJONEGORO,- Langkah percepatan penyerapan anggaran bantuan keuangan kusus BKK tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro masih terus melakukan evaluasi, Beberapa Desa saat ini masih melengkapi berkas pengajuan pencairan dan kelengkapan esistensi di Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Pada berkas pengajuan proposal saat ini masih banyak desa yang belum lengkap dan harus rela mondar mandir di Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.

Mulai dari standar satuan harga (SSH) Pemkab Bojonegoro hingga kelengkapan berkas pengajuan proposal dari Pemerintah Desa tentang Penanggung jawab teknik (PJT) untuk timlak juga menjadi salah satu kendala untuk kelengkapan dokumen.

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo mengatakan proses pelaksanaan bantuan keuangan kusus (BKK) tahun ini sangat ketat, namun kami yakin Pemkab Bojonegoro lebih hati-hati dalam melakukan proses administrasi hingga pelaksanaan, Rabu (15/10/25).

Dirinya menjelaskan, didalam Peraturan Bupati dan juknis tentang BKK, memang rata- rata desa belum mempunyai tenaga ahli untuk dijadikan timlak pada posisi penanggung jawab teknik yang ber ijazah minimal D3 / S1 Teknik sipil atau memiliki pengalaman pelaksanaan Kontruksi kebina margaan atau memiliki Sertifikat ketrampilan Kontruksi (SKK) di bidang Bina Marga.

Upaya ini memang baik , namun demikian, sumber daya manusia menjadi kendala jika ini tidak ada solusi yang tepat.

Langkah yang paling ideal dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dalam melakukan penunjukan timlak sebagai penanggung jawab teknik yakni memberikan Curriculum vitae (CV) , upaya ini adalah tentang dokumen yang merangkum riwayat hidup, pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian seseorang untuk melamar pekerjaan, Curriculum vitae (CV) memberikan gambaran yang lebih rinci tentang kualifikasi seseorang, dan ideal untuk posisi akademis atau penelitian karena mencakup publikasi, presentasi, dan prestasi akademik lainnya.

Namun jika langkah ini masih dipatahkan oleh pihak Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro sebagai landasan administrasi pengajuan bantuan keuangan kusus ( BKK) kami yakin Pemerintah Desa akan kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pengawasan ketat dan administrasi lengkap harus diimbangi dengan pendampingan yang baik, agar program BKK tahun ini bisa menjadi tonggak pembangunan infrastruktur ditingkat Desa.(*).

Tinggalkan Balasan